Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam DAPODIK, sehingga mereka mungkin tidak dapat menerima rapor elektronik dan ijazah.

“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” tambah Aswiwin.

Faktor lain yang memperumit situasi berdasarkan temuan Ombudsman adalah tekanan dari orang tua siswa, campur tangan atasan, dan tekanan dari pihak eksternal yang bisa ‘memasukkan’ siswa ke sekolah meskipun sudah melebihi kapasitas kelas.

“Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8, misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tegas Aswiwin.