PP KAMMI Tolak RUU Minerba yang Beri Izin Tambang ke Perguruan Tinggi
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi Khalifatullah, menyatakan penolakan terhadap RUU Minerba yang memberikan izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.
Mengutip detik.com, Rapat Paripurna ke-11 DPR RI telah mengesahkan revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi menjadi usul inisiatif DPR RI.
Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) salah satunya memungkinkan perguruan tinggi dapat izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan rencana izin tambang bagi perguruan tinggi punya niat baik untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi anak yang hendak meneruskan studi ke jenjang pendidikan tinggi.
Sementara itu, kajian lebih lanjut perlu memastikan agar izin tersebut tidak disalahgunakan.
“Sebenarnya niatannya bagus agar biaya kuliah kita gratis, niatannya itu. Jadi nanti tidak ada lagi biaya besar, tidak ada lagi pungutan-pungutan dan lain-lain,” kata Lalu Ari, sapaan akrabnya, usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Merespon hal tersebut, Ahmad Jundi menyatakan dengan tegas menolak RUU Minerba yang melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang.
“Seharusnya kampus fokus menyiapkan SDM berkualitas bukan bisnis tambang,” pungkasnya.
Menurut Jundi, pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi tak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, yang mengatur tugas pokok perguruan tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Tugas utama perguruan tinggi itu menjalankan Tridharma dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kontribusi kampus itu dengan riset AMDAL-nya, bukan ikut berbisnis tambang. Jadi keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dikti,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan