Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:.. g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksaan, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”

Berikut dengan memberikan “kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu” bagi Kejaksaan tidak akan menggangu prinsip “diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power” dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja.