Tentang mekanisme penjatuhan sanksi denda dan jumlah denda, informasinya dapat ditemukan dalam PKPI tersebut.

“Hingga Keputusan penjatuhan sanksi denda itu dapat dilakukan, baik prosedur dan ketentuannya, dapat dilihat secara jelas dalam isi peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, KPI juga telah mengumumkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, yang mengatur evaluasi laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran.

Menurut Hasrul, langkah ini dilakukan agar KPI dapat secara berkala menilai seluruh program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

“Dengan adanya peraturan dan pedoman ini, KPI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya. (*)