RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggaran isi siaran di stasiun televisi dan radio. Langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk menegakkan regulasi di bidang penyiaran di Indonesia.

Aturan terkait denda ini diatur dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran, yang telah diumumkan dan disahkan oleh Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024.

Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Aturan denda juga diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Harapan dari penerapan denda ini adalah agar lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga kualitas siaran di Indonesia bisa terus ditingkatkan.

“Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Hasrul yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Hasrul menjelaskan bahwa proses pembuatan aturan ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.

“Sebelum ini, kami telah menyelenggarakan banyak diskusi terbuka yang di dalamnya mengundang banyak berbagai kelompok dan juga asosiasi lembaga penyiaran serta stakeholder terkait hingga pada tahap harmonisasi aturan. Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan teliti dengan menyerap berbagai masukan berbagai pihak terkait tersebut,” jelas Hasrul.