RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto rencana untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara bersamaan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menjelaskan bahwa Prabowo menyarankan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito menyatakan bahwa Prabowo menginginkan agar pelantikan daerah dilakukan dengan efisiensi. Pemerintah juga menyepakati untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan hasil dismissal MK.

“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujarnya.

Meski begitu, Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan hasil dismissal MK akan dilaksanakan.

Tito menyampaikan bahwa mereka telah menginformasikan kepada Prabowo mengenai batasan waktu yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu 3 hari (menetapkan), tambah 3 hari (pengusulan), (total) 6 hari. Kemudian DPRD, 3 hari tambah 2 hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari (mengeluarkan keppres),” jelasnya.

“Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” imbuh dia.