SURABAYA – Melalui program asimilasi dan integrasi rumah, sebanyak 7.658 narapidana (napi) di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur bebas sejak Januari 2021 hingga 19 Oktober 2021.

Pembebasan tersebut bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Jatim mengurangi dampak kelebihan kapasitas di lapas dan rutan yang mencapai 109 persen.

Baca Juga : Berantas Mafia Tanah, Danny Segera Aktifkan Pemburu Aset Negara

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan program tersebut dilakukan selama pandemi Covid-19.

“Sejak januari hingga 19 oktober 2021 total ada 7.658 warga binaan telah mendapatkan haknya,” katanya.

Ia mengatakan di samping mempercepat vaksinasi, pihaknya menjalankan kebijakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kebijakan yang dimaksud berlaku bagi narapidana yang tinggal dua pertiga masa pidananya dan anak yang tinggal setengah masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021.

“Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tapi dengan kebijakan ini warga binaan bisa melakukan di rumah,” ujar Krismono.

hak Asimilasi dan Integrasi itu tidak asal diberikan karena warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.