Ingin Jadi Negara Hebat? Berikan Tukin Dosennya
Kenapa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu diberikan? Ini mungkin pertanyaan sebagai pembuka tulisan ini. Namun, saya tidak ingin melihat dari sisi hukum (legalitas). Dari kacamata hukum atau regulasi, hal ini sudah banyak yang membahasnya. Bahkan Kemendiktisaintek sendiri mengakui bahwa regulasi untuk pemberian tukin dosen ASN di bawah kementerian ini telah ada. Hanya saja belum diimplementasikan.
Baiklah. Setidaknya ada beberapa alasan kenapa tukin dosen ini harus diberikan.
Pertama, tukin adalah hak yang harus dipenuhi. Dosen dalam UU sudah diberikan tugas macam-macam. Walaupun secara garis besarnya, tugas dosen dirangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dosen juga sering dibebankan dengan tugas administrasi. Sementara itu, salah satu haknya yakni tukin, tidak kunjung diberikan. Sementara itu pula, total gaji di luar tukin cukup jauh dari kata ideal. Konsekuensinya, agar dosen bisa survive dan mencapai tahap sejahterah, maka harus mencari kegiatan-kegiatan lain di luar tugas utamanya agar mendapat tambahan penghasilan. Hal ini pula berkonsekuensi dengan performanya sebagai dosen seringkali tidak maksimal.
Lagi pula, banyak penelitian yang menjelaskan bahwa kesejahteraan pekerja (dosen) akan berbanding lurus dengan produktivitasnya. Bahkan kesejahteraan juga akan berdampak pada kesehatan mental.
Ingat, dosen adalah salah satu ujung tombak pendidikan. Dosen adalah guru yang dipercayakan oleh pemerintah dan orang tua para mahasiswa untuk mendidik anak-anak mereka. Jika hak dosennya tidak dipenuhi, maka jangan berharap banyak pada dosen jika anak-anak bangsa tidak mendapatkan pendidikan yang maksimal. Jangan juga terlalu berharap kita akan menjadi negara besar dan maju dalam pendidikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan