RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohamad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, mengenai hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

Dengan begitu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, bakal ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih Pilgub Sulawesi Selatan 2024.

Diketahui, Andi Sudirman-Fatmawati memperoleh suara sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dengan 1.600.029 suara.

“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” kata Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto.

YouTube player