RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (5/2/2025).

Topik yang dibahas dalam RDP adalah maraknya influencer skincare di media sosial yang memberikan review tentang kandungan obat pada produk kosmetik tertentu, terutama produk skincare.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh (Ninik) meminta BPOM untuk lebih aktif menyediakan informasi yang akurat mengenai obat dan kosmetik melalui akun media sosial resmi BPOM.

Langkah ini dianggap penting daripada membiarkan informasi yang mungkin tidak tepat tersebar melalui influencer yang mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai.

“Saya melihat media sosialnya BPOM juga cukup masif, ya, Pak, dan kita juga bisa menggunakan teman-teman yang ada di Komisi IX. Jadi, ketika mulai ada yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan bahwa ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM,” ujar Ninik.

“Sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer. Informasinya langsung dari BPOM dan kita siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak,” lanjutnya.

Sementara itu, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM tidak pernah memberikan izin kepada influencer untuk menyebarkan informasi tentang kandungan obat dan kosmetik kepada masyarakat.

Saat ini, fenomena influencer skincare yang mempromosikan atau mereview produk tanpa pengetahuan ilmiah yang memadai semakin banyak. Jenis konten ini dianggap berbahaya bagi konsumen.

“Banyak dari mereka memberikan klaim berlebihan mengenai manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam pemilihan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan,” jelas Taruna Ikrar.

BPOM tengah mengkaji rancangan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan. Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil reviu produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM,” papar Taruna Ikrar lebih lanjut kepada media usai rapat bersama DPR.

“Nah, hasil reviu (influencer) nantinya silakan dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, tesnya, apa dan sebagainya. Dari hasil klarifikasi itu kami bertindak, mengambil keputusan,” tukas Taruna Ikrar.

Menurut Taruna Ikrar, para influencer masih boleh memberikan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, tetapi hasilnya tidak boleh disebarluaskan. Hanya BPOM yang berwenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

Saat ini, BPOM sedang mengembangkan dasar akademik sebagai dasar regulasi yang akan diterapkan. Selanjutnya, BPOM akan berkoordinasi dengan berbagai regulasi yang ada termasuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan kesehatan terkait, peraturan presiden tentang lembaga BPOM, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Komisi IX DPR menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap promosi produk skincare oleh influencer untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Selain itu, diharapkan BPOM dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi agar aturan ini dapat segera diterapkan secara efektif. (HM-Rasyad)

YouTube player