Tapi kalau penyadapan untuk bukti hukum saya tidak terima kalau itu dilakukan, itu HARAM. Dan saya doakan orang itu celaka hidupnya kalau dia lakukan itu, itu sama dengan makan bangkai, tidak boleh itu. Bentuk pansus supaya ini bisa dicek dari awal, karena ini bahayanya karena ketiadaan hukum.

Di Indonesia aturan penyadapan tak ada, ada di dalam KUHP. Tapi kan penegakan hukum hanya pasal-pasal. Padahal penyadapan dengan range technologi seperti ini harus lebih detail diatur, supaya pelanggaran HAM tidak terjadi sekarang.

Sekarang orang pakai blackmail, kamera makin kecil ditaruh di HP, baju, polpen harus diatur, karena privasi org harus dijaga. Inisudah saya ucapkan berkali-kali.

Penulis: Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS