RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dalam era perkembangan digital yang pesat, anak-anak kini mudah mengakses beragam informasi. Namun, dengan kemudahan akses tersebut, muncul tantangan baru seperti perlunya perlindungan yang memadai agar anak-anak tetap aman dari risiko di dunia maya.

Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, tingkat populasi yang menggunakan internet meningkat dari 64,8% pada tahun 2018 menjadi 79,5% pada tahun 2024, dengan total 221,5 juta pengguna internet di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 48,10% adalah anak-anak di bawah 12 tahun.

Data juga menunjukkan bahwa 32,1% anak membagikan informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal secara langsung dan 24% anak bertemu dengan orang yang dikenal dari dunia maya.

Tantangan utama dalam era digital adalah menjaga keseimbangan antara hak anak untuk mengakses informasi dan perlindungan dari risiko yang ada.

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak, seperti yang disampaikan oleh Tata Sudrajat, Chief of Advocacy, Campaign, Communication, Media – Save the Children Indonesia.

Save the Children menganggap pembatasan usia untuk menggunakan internet, khususnya media sosial, sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari risiko digital tanpa mengurangi hak mereka atas informasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, perundungan, dan kekerasan online, sehingga mereka dapat belajar dengan aman dan bermanfaat dari internet.

Indonesia sedang mengembangkan kebijakan tentang perlindungan anak di dunia digital, yang dapat menjadi kesempatan untuk mengatur batasan usia dalam menggunakan media sosial.

Jika aturan tersebut termasuk pembatasan usia, penting untuk memastikan bahwa platform digital melakukan verifikasi usia yang ketat serta meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua.

Pembatasan usia harus didukung oleh upaya penyadaran, pencegahan, reformasi hukum, dan penegakan hukum yang efektif. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  • Meningkatkan Literasi Digital bagi Orang Tua dan Anak – Orang tua perlu memahami cara mendampingi anak dalam berinternet, termasuk membekali mereka dengan pemahaman tentang risiko dan manfaat dunia digital.
  • Pembatasan Screen Time, Screen Space, dan Durasi Penggunaan – Selain membatasi waktu layar anak, perlu juga mengatur ruang dan konteks penggunaannya agar lebih sehat dan produktif. Namun, pembatasan ini tidak cukup jika hanya diterapkan pada anak. Orang tua yang kecanduan gawai juga berkontribusi pada pola interaksi yang kurang sehat dalam keluarga. Ketika orang tua lebih banyak menghabiskan waktu dengan ponsel dibanding dengan anak, hubungan emosional dalam keluarga dapat melemah.
  • Pengawasan terhadap Penyediaan dan Distribusi Konten – Perusahaan teknologi harus bertanggung jawab memastikan anak-anak tidak mengakses konten berbahaya, dengan memperkuat sistem pemfilteran dan pemblokiran.
  • Melibatkan Anak dalam Pengambilan Keputusan – Partisipasi anak penting dalam perumusan kebijakan agar solusi yang diambil tetap memperhatikan perspektif mereka.
  • Mengurangi Dampak Negatif Media Sosial – Penggunaan media sosial berlebihan dapat menyebabkan anak sulit berkonsentrasi dan kehilangan fokus. Diperlukan batasan yang jelas untuk memitigasi dampak ini.
  • Penegakan Hukum dan Regulasi yang Kuat – Regulasi yang jelas dan kuat diperlukan untuk mengatur penggunaan media digital bagi anak dan memastikan perlindungannya.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan anak di dunia digital, Save the Children bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan digital yang ramah anak, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan aman, sehat, dan mendapatkan manfaat positif dari teknologi digital.