Anggaran Dipotong, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Hingga Mei 2025
12/02/2025 14:28
Oleh : Asfian Nur Muhammad
“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.
Tim Redaksi
Asfian Nur Muhammad
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah, Pengadilan Agama Kabulkan Putusan Secara Verstek
Rakyat News Celebrity
Program Pembinaan Astra Honda Cetak Prestasi di Kejurnas Motocross
Rakyat News Otomotif
KKMN Unhas 2025 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Pemenangnya!
Rakyat News Edukasi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan