MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution-Firdaus Oiwobo, Ini Alasannya!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas pengadilan.
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan sumpah advokat M Firdaus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Yanto menjelaskan bahwa setelah sumpah advokat ditangguhkan, Razman dan M Firdaus tidak diizinkan lagi berpraktik di pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Indonesia.
“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung,” sambung Yanto.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan