Tagar ‘Kabur Aja Dulu’ Merebak, Kemlu RI : Jangan Paksakan Diri Ikut Tren
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah mengingatkan tentang tren ajakan pergi ke luar negeri yang belakangan viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan bahwa pergi atau bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia.
“Namun, lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal,” kata Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2004 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Ia juga mengacu pada data kasus WNI yang dikelola oleh Kemlu. Dari sekitar 67.297 kasus yang tercatat, sebagian besar merupakan pelanggaran imigrasi. Hal ini menandakan bahwa banyak WNI bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi.
“Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa Kemlu berencana untuk meningkatkan migrasi yang aman di masa depan. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan meningkatkan pengaturan migrasi yang mudah, terjangkau, dan aman.
Selanjutnya, setelah terwujudnya pola migrasi yang lebih aman, langkah selanjutnya adalah memperkuat penegakan hukum dan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur legal dalam bekerja di luar negeri.
Masyarakat diingatkan untuk memastikan bahwa mereka memiliki visa kerja, sudah menandatangani kontrak sejak awal, dan memeriksa kredibilitas perusahaan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
“Kalau kita lihat di medsos ya, ayo kita ke luar negeri saja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus-kasus online scamming” ungkap Judha.
Ia juga memberikan peringatan mengenai maraknya penipuan TPPO yang kerap menimpa pekerja migran. Oleh karena itu, penting untuk tidak terpancing dengan tren tanpa mempertimbangkan risiko yang ada.
![Rakyat News](https://rakyat.news/wp-content/uploads/2024/07/cropped-android-chrome-192x192-1-100x100.png)
Tinggalkan Balasan