RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan baru mengenai buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai atau pesangon sebesar 60 persen dari gaji per bulan.

Peraturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Prabowo pada 7 Februari lalu. Besaran manfaat ini diatur dalam Pasal 21.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal 21 beleid tersebut.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak boleh melebihi batas upah yang telah ditetapkan, yaitu Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid.

Apabila dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar. Karena dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja yang menjadi korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta,” bunyi pasal 21 PP 37/2021.

YouTube player