RAKYAT NEWS, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap Nader Thaher, buronan kasus kredit macet yang sudah buron selama 19 tahun sejak tahun 2006.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).

“Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Harli dikutip dari Detik.com, Minggu (16/2/2025).

Harli juga menyatakan bahwa Nader bersikap kooperatif saat penangkapan, sehingga prosesnya berlangsung lancar. Nader akan diserahkan kepada tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau.

“Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.

Nader Thaher sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam kasus korupsi kredit macet yang merugikan negara Rp35,9 miliar.

Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 selama proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Nader melarikan diri.

Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara beserta denda Rp250 juta atau kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Nader diwajibkan membayar uang pengganti Rp35,97 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta kekayaannya akan disita.