Menteri Agama Keluarkan Aturan Anti Kekerasan Anak di Pesantren
Aturan terbaru dari Kemenag mencakup enam program pengembangan pesantren dalam Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, salah satunya adalah penerapan kurikulum nondiskriminatif dan pemberian akses yang sama bagi seluruh santri dalam kurikulum pesantren.
Peraturan ini juga akan menyertakan nilai-nilai ramah anak dalam setiap mata pelajaran, aktivitas intrakurikuler dan ekstrakurikuler, serta budaya pesantren.
Selain itu, pesantren diharapkan dapat menggunakan fasilitas dan lingkungan sekitarnya untuk memperkaya sumber dan media pembelajaran.
Langkah selanjutnya adalah menerapkan konsep dan metode pembelajaran salafiah/tradisional dan modern guna mencapai pendidikan terbaik bagi anak.
Evaluasi berkala terhadap materi dan pelaksanaan pembelajaran juga ditekankan untuk memaksimalkan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Terakhir, kekerasan fisik atau psikis tidak boleh terjadi dalam kegiatan pembelajaran meskipun tujuannya adalah mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selain implementasi aturan tersebut, tiga tim satuan tugas juga akan dibentuk, yaitu Satgas Internal, Satgas Eksternal, dan Satgas Pusat.
Satgas Internal terdiri dari pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam mencegah kasus kekerasan dan berkoordinasi dengan Satgas Eksternal untuk penanganan kasus.
Sementara itu, Satgas Eksternal melibatkan berbagai pihak seperti pejabat Kantor Kementerian Agama, orang tua santri, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan lembaga pendukung pesantren.
Satgas Pusat dipimpin oleh Direktur Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Pusat dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan Satgas lainnya di daerah untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan di pesantren.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan