RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Warga Kelurahan Bara-baraya, Kota Makassar, hingga saat ini masih terus berjuang mempertahankan lahan mereka yang kabarnya bakal digusur paksa. Aksi demonstrasi pada sejumlah titik dilakukan sebagai upaya penolakan perebutan ruang hidup mereka.

Demonstrasi berlangsung pada Senin (17/2/2025), dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis Hak Asasi Manusia, dan organisasi masyarakat sipil yang menyoroti praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Anggota YLBHI-LBH Makassar, M. Ian Hidayat Anwar, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian terkait laporan pidana pemalsuan sertipikat tanah. Namun, kata dia, upaya hukum masih terus berjalan.

“Laporan pidana pemalsuan itu kalau dari kepolisian, kami belum menerima SP2P, sampai sekarang. Namun, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang memperkuat fakta adanya dugaan praktik mafia tanah di Bara-Barayya,” kata Ian.

Menurutnya, laporan itu harusnya bisa menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera bertindak. “Namun yang terjadi, justru sebaliknya. Pihak kepolisian seolah mengulur waktu dan tidak memberikan respons yang jelas. Ini yang membuat warga semakin resah,” katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, LBH Makassar telah mengadvokasi kasus ini di tingkat nasional dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan.

Salah satu langkah hukum yang sedang ditempuh adalah permintaan penundaan eksekusi kepada Mahkamah Agung, dengan tembusan ke Komnas HAM dan PN Makassar. “Agar mempertimbangkan fakta hukum yang sedang berjalan.”

Bukan hanya ancaman penggusuran, warga Bara-baraya juga mengalami teror dan intimidasi. “Kami mendapat laporan bahwa ada pembusuran terhadap warga tadi subuh (17/2/2025). Sayangnya, kepanikan ini justru datang dari aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan warga,” kata Ian.