Gubernur sebagai perwakilan Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Koordinasi nasional dilakukan oleh Menteri.

Fahri mengatakan bahwa kegiatan Retret memiliki dasar hukum yang kuat sebagai sarana untuk konsolidasi dan sinkronisasi visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat, yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan negara di bingkai negara kesatuan republik indonesia.

“Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan Retret mempunyai “legal basis” yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan, ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia,” tutup Fahri Bachmid.