RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan tanggapannya terkait kebijakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengeluarkan instruksi melalui Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 pada Kamis, 20 Februari 2025.

Instruksi tersebut menyatakan bahwa kepala daerah PDIP tidak boleh mengikuti retret setelah penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Fahri, dalam konteks teknis pemerintahan, retret merujuk pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih seperti kepala daerah dan menteri setelah dilantik secara resmi.

“Secara terminologi Retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Fahri, Kamis (21/02/2025).

Dengan berlandaskan pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, diharapkan kepala daerah/wakil kepala daerah memperoleh pemahaman tentang teori pemerintahan, konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan kedisiplinan sebagai abdi negara.

“Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis “important and strategic program,” tandasnya.

Fahri Bachmid menyatakan bahwa program Retreat akan memberi kepala daerah pemahaman mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab mereka sebagai “state organizer”, tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, serta ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan.

Menurut Fahri, secara konseptual, Presiden berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Agar tercipta sinergi antara Pusat dan Daerah, pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur rezim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Gubernur sebagai perwakilan Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Koordinasi nasional dilakukan oleh Menteri.

Fahri mengatakan bahwa kegiatan Retret memiliki dasar hukum yang kuat sebagai sarana untuk konsolidasi dan sinkronisasi visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat, yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan negara di bingkai negara kesatuan republik indonesia.

“Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan Retret mempunyai “legal basis” yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan, ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia,” tutup Fahri Bachmid.