Makassar, Rakyat News – Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief angkat bicara perihal polemik gelar professor yang digunakan sebagai tagline politik oleh salah satu kandidat Gubernur Sulsel.

Dia mengatakan, jika ini bisa dibuktikan, maka bukan hal yang tidak mungkin akan menjadi catatan KPU. Meski demikian, dia mengatakan, di beberapa daerah memang banyak yang menggunakan gelar Professor selama dia benar-benar masih berstatus Professor.

“Iya sebenarnya sih itu ada didalam legalitas kepemiluan dan kalau dibuktikan, bisa digunakan,” kata Iqbal, Rabu (7/2/2017).

Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, sepanjang yang bersangkutan masih menjalankan fungsi pengajaran, maka gelar professor itu masih melekat.

Akan tetapi, salah satu kandidat di Pilgub Sulsel yang menggunakan tagline dan gelar Professor, yakni Nurdin Abdullah masih menggunkan gelar tersebut meski telah mengundurkan diri sebagai dosen dan Aparatur Sipil Negera (ASN).

Hal ini terbongkar setelah dibeberkan oleh sejumlah Professor di Unhas. Khususnya Ketua Dewan Professor Unhas yang menyebut jika NA bukan lagi akademisi dan Professor.

Terkait itu, Iqbal mengatakan, pihaknya belum tahu menahu perihal itu. Sehingga, akan tetap melakukan verifikasi lebih dalam dan memperlajari persoalan itu.

“Kita belum tau itu harus diverifikasi. Kan gelar itu tetap digunakan sepanjang masih memberikan pengajaran,” ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara tidak bisa memberikan pandangan tanpa ada rujukan aturan yang jelas. Sehingga, akan tetap mempelajari persoalan ini.

“Itu kan biasalah, kan memberikan pendangan tapi ini kan tetap pada aturan yang ada. Artinya kami tidak boleh ikut dalam persoalan polemik,” ucapnya. (*)