Kemendes Tegas : Pendamping Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Nyaleg!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas menyatakan jika Pendamping Desa yang telah daftar menjadi Calon Anggota Legislatif di semua tingkatkan wajib mengundurkan diri.
“Pendamping Desa jika mau mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD atau DPRD yang bersangkutan harus mengundurkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan keharusan mengundurkan diri.
Secara lengkap huruf k menyebutkan “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
Huruf l menyebutan “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dan huruf m menyebutkan, “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan