Terduga tersangka RS, SDS, dan AP diduga mendapatkan keuntungan melalui tindakan illegal yang merugikan keuangan negara, dengan memanipulasi impor produk kilang dan minyak mentah sesuai kesepakatan sebelumnya.

RS juga melakukan pembelian produk kilang Ron 92 padahal diterima Ron 90 atau lebih rendah, kemudian mencampurnya untuk mendapat Ron 92, yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam rampungkan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan mark up kontrak pengiriman oleh YF melalui PT Pertamina International Shipping, menyebabkan negara membayar fee 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.