LEMIGAS Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar
TINGKATKAN PENGAWASAN
Untuk menjaga kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara rutin. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa BBM yang digunakan masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah.
“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.
Mirza Mahendra menyatakan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005 yang memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal Migas untuk mengawasi standar dan mutu bahan bakar di dalam negeri. Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap sesuai standar yang berlaku.
Upaya penguatan koordinasi dengan Pertamina dan penyedia BBM lainnya dilakukan untuk menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. Ditjen Migas berkomitmen untuk menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen dan memastikan keamanan penggunaan bahan bakar.
Dengan pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, Pemerintah berharap meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran.
Kementerian ESDM telah mengambil sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai tingkat oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Pengujian dilakukan terhadap parameter uji yang merujuk pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Contohnya, sampel bensin RON 90 memiliki nilai antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan