RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS memastikan bahwa semua sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji telah memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah.

Hasil pengujian tersebut diperoleh setelah melakukan serangkaian pengujian di laboratorium LEMIGAS dengan pengambilan sampel di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, termasuk sampel yang diambil selama kunjungan Komisi XII DPR RI di SPBU di area Cibubur, Depok.

“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS Mustafid Gunawan dalam keterangannya, Jumat (28/2).

Menurut Mustafid, pengujian bahan bakar bensin melibatkan proses pengambilan sampel berdasarkan metode ASTM D4057, pengujian standar dan mutu bahan bakar, serta pemantauan untuk memastikan bahwa kualitas bahan bakar sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah.

“Berdasarkan metodologi pengujian diatas didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ungkap Mustafid.

RON merupakan parameter penting yang menunjukkan kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat pembakaran mesin. Semakin tinggi nilai RON, semakin baik kemampuan bahan bakar tersebut untuk tidak mengalami knocking pada mesin. Pengujian RON dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

TINGKATKAN PENGAWASAN

Untuk menjaga kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara rutin. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa BBM yang digunakan masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.

Mirza Mahendra menyatakan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005 yang memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal Migas untuk mengawasi standar dan mutu bahan bakar di dalam negeri. Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap sesuai standar yang berlaku.

Upaya penguatan koordinasi dengan Pertamina dan penyedia BBM lainnya dilakukan untuk menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. Ditjen Migas berkomitmen untuk menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen dan memastikan keamanan penggunaan bahan bakar.

Dengan pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, Pemerintah berharap meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran.

Kementerian ESDM telah mengambil sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai tingkat oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

Pengujian dilakukan terhadap parameter uji yang merujuk pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Contohnya, sampel bensin RON 90 memiliki nilai antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.