RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh meminta penjelasan transparan dari PT Sritex mengenai alasan penghentian operasi dan memastikan bahwa PHK dijalankan sesuai aturan.

Permintaan ini dilontarkan Nihayatul Wafiroh dalam menghadapi situasi di mana ribuan karyawan di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di-PHK setelah perusahaan tersebut berhenti beroperasi.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Nihayatul Wafiroh, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

Ia juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa hak-hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tegasnya.

DPR juga menekankan bahwa para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” kata Nihayatul Wafiroh.

Ia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja PT Sritex sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung,” katanya.

“Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” sambung dia,

Nihayatul Wafiroh menilai, keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3, disebutkan bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayatul Wafiroh.

Politikus dari PKB ini mengharapkan PT Sritex dapat memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa PT Sritex secara resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan prinsip keberlangsungan usaha dalam menyelesaikan kasus kepailitan.

Keputusan ini diambil dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 28 Februari 2025. Dampaknya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.