Prabowo Terbitkan PP Organisasi dan Tata Kelola Danantara, Apa Isinya?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari lalu.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kebijakan ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur Danantara. Berikut adalah poin-poin isi dari PP 10/2025:
Danantara Bertanggung Jawab ke Presiden
Pasal 2 PP 10/2025 menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, presiden memberikan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang disebut Danantara.
Danantara dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lainnya.
“Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi beleid yang ditandatangani Prabowo pada 24 Februari lalu.
Wewenang Danantara
Pasal 4 menjelaskan bahwa Danantara memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan diberikan kewenangan.
Di antaranya, Danantara bertugas mengelola dividen holding investasi, dividen holding, dan dividen BUMN. Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara, yang bertugas mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditentukan oleh menteri dan/atau badan.
Sementara holding operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara, yang bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Selain itu, Danantara memiliki kewenangan dalam menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, membentuk holding investasi dan holding operasional bersama Menteri BUMN, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi dan holding operasional, memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Struktur Danantara
Pasal 5 menyebutkan bahwa Danantara terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana.
Dewan Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi, dan pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
“Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” bunyi pasal 6.
Sementara badan pelaksana terdiri dari kepala merangkap anggota dan anggota yang berasal dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana oleh presiden.
“Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” bunyi pasal 13.
Syarat Pengurus Danantara
Pasal 19 menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota badan pelaksana Danantara, di antaranya adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki kemampuan hukum; sehat jasmani dan rohani; usia maksimal 70 tahun saat pertama kali diangkat; tidak berafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, kualifikasi lain termasuk memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipenjara karena tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam kebangkrutan perusahaan; dan tidak dianggap sebagai individu yang tidak pantas dalam bidang investasi berdasarkan hukum.
Anggota badan pelaksana tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan anggota lain dari badan pelaksana, dewan pengawas, pegawai Badan, direksi holding investasi, dewan komisaris holding investasi, atau holding operasional.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan