“Kami mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa vaksin ini bersifat uji coba, karena sifatnya uji coba klinis ini maka harusnya bersifat sukarela, sekarang dibalikkan menjadi kewajiban, maka inilah yang kami anggap telah merampas hak asasi manusia ” imbuhnya

Posko ini langkah awal bagi kita semua untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas dampak yang telah ditimbulkan akibat pemaksaan uji coba klisnis ini, baik itu cedera, kelumpuhan hingga meninggal dunia.

Bagi PBHI SULSEL, Pemerintah tidak boleh dibiarkan menabrak konstitusi dan hak asasi manusia atas nama Uji coba klinis, pungkasnya. (*)