RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menekan kurator PT Danbi International untuk memberikan kepastian mengenai nasib 2.079 buruh.

Pengadilan Niaga Jakarta menyatakan pabrik pembuat bulu mata palsu di Garut pailit, pada (10/02/2025), Meskipun demikian, nasib ribuan buruh pabrik tersebut masih belum pasti.

“Jika memang telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kurator harus segera memberikan kepastian,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini dalam keterangan resmi, Selasa (4/3).

“Kejelasan ini penting sebagai dasar hukum bagi para buruh untuk mengajukan hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu bahkan telah mengunjungi langsung Garut, Jawa Barat pada hari Senin (3/3). Noel melakukan dialog khusus dengan para buruh PT Danbi International.

Para buruh menyampaikan berbagai keluhan kepada Noel, termasuk terkait dengan penundaan penerimaan gaji yang biasanya diterima setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya.

Koordinator Buruh PT Danbi, Risna, mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima gaji sejak 20 Februari 2025. Bahkan, gaji terakhir yang diterima dipotong 35 persen, sehingga total upah selama enam bulan terakhir sebesar Rp2.186.000 tidak dibayarkan sepenuhnya.

“Kami berharap pemerintah dapat melindungi hak-hak kami sebagai buruh, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuntut Risna.

“Banyak buruh yang telah bekerja di perusahaan ini sejak awal berdiri, bahkan ada yang sudah mengabdi selama 36 tahun,” jelasnya.

Risna menegaskan bahwa PT Danbi International berdiri sejak 1987 dan beroperasi sejak 1989. Namun, buruh mengklaim bahwa perusahaan telah diakuisisi oleh Daux International Hong Kong Ltd pada tahun 2002, yang juga memiliki pabrik PT Daux Cosmetic di Garut.

YouTube player