RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai dugaan korupsi dana iklan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers setelah acara peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu (4/5/2025).

Menanggapi berita bahwa lembaga penegak hukum lain juga sedang menyelidiki kasus yang sama, Setyo menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” ujar Setyo, mengutip CNNIndonesia.com.

Sprindik terkait kasus Bank BJB diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2025.

“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo.

Ada tersangka yang sudah ditetapkan, namun KPK belum melakukan pengumuman resmi. Setyo menyebut bahwa hal tersebut menjadi wewenang penuh dari tim penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” tutupnya.

YouTube player