RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso telah menanggapi penyebaran informasi viral tentang penemuan minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan 1 liter yang sebenarnya hanya berisi 750 ml.

Ia menegaskan, jika kasus ini sudah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Budi menyebutkan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus penimbunan pasokan minyak Minyakita. Tindakan penimbunan ini menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya,” kata Budi kepada awak media dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Budi juga menyatakan bahwa video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang tersebar di media sosial.

Mendag memastikan bahwa Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai tidak lagi beredar di pasaran. Produk Minyakita yang saat ini dijual dipastikan memiliki isi sesuai dengan takaran 1 liter dan harga telah kembali normal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

“Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendag Budi telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan karena PT NNI diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi Minyakita.

Budi mengatakan bahwa pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, terutama Minyakita di beberapa wilayah.

“Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1), mengutip CNN Indonesia.

PT NNI sendiri tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi persyaratan wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.