BPN ATAKNAS Tetapkan PLT di 5 Provinsi Sesuai Peraturan Organisasi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengurus Nasional (BPN) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS) telah secara resmi menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk lima provinsi dalam Rapat Pleno yang berlangsung di AXA Tower, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Umum BPN ATAKNAS, Nurtanio Saputra Takdir, dan dihadiri oleh beberapa pengurus lainnya.
Evaluasi Kepengurusan Wilayah
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Umum menyatakan bahwa kelima provinsi mengalami stagnasi dalam kepengurusan dan sudah melewati masa jabatan, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan.
Selain stagnasi, juga ditemukan bahwa kepengurusan di provinsi-provinsi tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian program kerja, penyimpangan administratif, dan pelanggaran terhadap aturan organisasi.
Penunjukan PLT Sesuai Peraturan Organisasi
Sebagai langkah lanjutan, BPN ATAKNAS telah menetapkan kebijakan menunjuk PLT di lima provinsi tersebut.
“Penunjukan PLT ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Organisasi ATAKNAS, yang memberikan kewenangan kepada BPN untuk mengambil langkah korektif jika kepengurusan di suatu wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya” katanya.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan organisasi dan mengembalikan tata kelola yang lebih profesional dan sesuai dengan visi serta misi ATAKNAS.
Selain itu, Ketua Umum menggarisbawahi bahwa langkah ini diambil guna menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa kepengurusan di tingkat daerah tetap dapat berjalan dengan baik.
“Kami tidak dapat membiarkan kepengurusan yang tidak berjalan dengan baik, apalagi jika ditemukan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, BPN ATAKNAS akan segera menugaskan PLT untuk melakukan perbaikan dan restrukturisasi di wilayah-wilayah tersebut,” tegas Ketua Umum BPN ATAKNAS.
Tugas dan Tanggung Jawab PLT
Para PLT yang telah ditunjuk akan bertanggung jawab untuk:
– Membenahi struktur dan administrasi kepengurusan.
– Mengembalikan tata kelola organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Menyiapkan kepengurusan baru yang lebih profesional dan kompeten.
– Melaporkan perkembangan perbaikan ke BPN ATAKNAS secara berkala.

Tinggalkan Balasan