Biaya naturalisasi untuk perkawinan campur adalah Rp 15.000.000, sedangkan bagi WNA yang memberikan kontribusi bagi negara atau atas alasan kepentingan negara, biayanya adalah Rp 2.500.000. Terakhir, biaya sebesar Rp 5.000.000 dikenakan untuk anak yang belum memiliki kewarganegaraan.