Mahasiswa RI Ramai-Ramai Pindah Ke Singapura, Berapa Biayanya?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Banyak warga Indonesia yang memutuskan untuk menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Setiap tahun, sekitar 100 hingga 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura memilih untuk mengubah kewarganegaraan mereka.
“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ujar Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beberapa waktu yang lalu, dikutip Minggu (9/3/2025).
Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sepanjang tahun 2019 hingga 2022, terdapat 3.912 WNI yang memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura.
Untuk menjadi Warga Negara Singapura, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain mengajukan permohonan dan membayar biaya untuk mendapatkan status kewarganegaraan Singapura.
Menurut informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, terdapat beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi Warga Negara Singapura.
Orang dewasa yang sudah memiliki status Permanent Resident (PR) harus membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.
Perlu diingat bahwa biaya tersebut bersifat non-refundable alias tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan sebesar S$ 70 diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Sementara itu, untuk anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua yang berasal dari Singapura, biaya yang harus dibayarkan adalah SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Dan jika permohonan disetujui, biaya tambahan sebesar SG$ 10 akan dikenakan.
Di sisi lain, biaya untuk naturalisasi menjadi WNI jauh lebih tinggi. Menurut informasi dari Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi untuk Warga Negara Asing (WNA) mencapai Rp 50.000.000.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan