Revisi UU TNI: Target Selesai Sebelum Reses DPR dan Libur Idulfitri
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah target revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran tahun ini yaitu Idulfitri 1446 Hijriah.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, telah memerintahkan Sekjen Kemenhan untuk terlibat dalam pembahasan RUU bersama DPR. Tujuannya adalah agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.
DPR akan mulai masa resesnya pada hari Jumat (21/3) mendatang. “Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie, Selasa (11/3/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Pada hari ini, pemerintah telah mengajukan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan. DIM berisi poin-poin perubahan UU TNI.
Di dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI, Sjafrie menjelaskan empat poin utama yang menjadi fokus perubahan.
Pertama, adalah penguatan dan modernisasi alutsista.
Kedua, adalah penjelasan mengenai penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil.
Ketiga, adalah peningkatan kesejahteraan prajurit TNI.
Terakhir, adalah pengaturan batas usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan mencakup tiga pasal. Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 tentang masa pensiun.
“Ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), yang akan dipimpin ketua Komisi I dan masing-masing menteri hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” kata Sjafrie.
Sjafrie juga menyampaikan arahan dari presiden terkait penempatan TNI di lembaga sipil. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar anggota TNI yang menjabat di lembaga sipil harus mundur atau pensiun dini sesuai dengan Pasal 47.

Tinggalkan Balasan