JAKARTA – Masyarakat Adat Nagari Kapa dan Air Bangis Pasaman Barat (Sumatera Barat) menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan status tanah ulayat dan menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat setempat.

“Kami meminta kepada Bapak Presiden agar keadilan itu ditegakkan. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis, Tuanku M Arif Datuak Majobasa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca Juga : Anggota Polisi Bobol Mobil Mahasiswa Akan Ditindak Tegas

Aksi tersebut meminta Polda Sumatera Barat melepaskan empat warga Kapa, yakni Syafruddin, Alamsyah, Irwanto, dan Syafril alias Coga dari rumah tahanan dan membebaskan dari tuntutan hukum.

Datuak Majobasa menyebutkan, penangkapan terhadap empat orang tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan masyarakat setempat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan karyawan perusahaan yang terlibat sengketa lahan dengan warga adat.

“Kami minta keadilan, hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat kami,” ujar Datuak Majobasa.

Empat warga Kapa itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasanamn Barat.

Bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah memvonis tiga tahun penjara terhadap salah seorang warga Air Bangis, yakni Asmar terkait tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun tanpa izin usaha di dalam kawasan hutan.

Datuak Majobasa mengungkapkan kasus yang ditangani advokat Coki TN Sinambela itu berawal soal sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat dengan PT PHP.