Perusahaan tersebut mengklaim mengantongi SK HGU Nomor 351/HGU RI/BPN/2014 tertanggal 10 Maret 2014.

Namun, Datuak Majobasa menuturkan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) itu berada di Nagari Sasak bukan di Nagari Kapa.

SK HGU ini pun tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Kapa.

“Bahwa Masyarakat Adat Nagari Kapa, cucu, dan kemenakan, tidak pernah menyerahkan tanah ulayat adatnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Masyarakat adat mendesak pemerintah agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikan kepada masyarakat adat Nagari Kapa.

Massa juga meminta agar Kepala Daerah Sumatera Barat dan Pasaman Barat mengambil upaya preventif dan melaporkan pengaduan masyarakat Kapa dan Air Bangis kepada pemerintah pusat sebagaimana surat dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Bidang Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Nurul Hidayat Nakhodo Rajo mengaku banyak menerima aduan soal sengketa tanah ulayat antara masyarakat adat dan perusahaan yang ada di Pasaman Barat.

“Tolong Pak Jokowi dengarkan masyarakat yang ada di Pasaman Barat,” ujarnya.