RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burh di Kantor di Jalan Panglima Polim, Rabu (12/3/2025).

Pertemuan antara Mendes Yandri, Wamendes Ariza, dan Jaksa Agung berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tujuh Gedung Kejaksaan Agung.

Usai pertemuan, Mendes Yandri menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya bersama Wamendes Ariza adalah untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga menyebut adanya penggunaan dana desa untuk keperluan selainnya dan adanya website fiktif.

Fakta-fakta ini mendorong Mendes Yandri untuk meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” kata Mantan Wakil Ketua MPR tersebut.

Mendes Yandri menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dia telah menyerahkannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga mengucapkan terima kasih atas komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawasi dan memastikan agar dana desa tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu di desa.

Saat ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki aplikasi khusus bernama Jaga Desa yang dapat digunakan untuk langsung melaporkan masalah yang terjadi di desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Mendes Yandri.

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan siap untuk mengambil tindakan jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” ungkap Burhanuddin.

Hadiri pertemuan itu bersama Mendes Yandri, Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Direktur Jenderal PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin, dan Penasehat Mendes Juanda.

 

YouTube player