PALU – Oknum kepala Polsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga melakukan tindakan asusila dinyatakan melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat sesuai hasil sidang kode etik yang digelar pada Sabtu (23/10).

Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriandi, mengatakan Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga : Ombudsman Kawal Kasus Asusila Kapolsek Parigi

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Rudy Sufahriadi.

Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga : LPSK Siap Lindungi Korban Asusila Kapolsek

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, IDGN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu (IDGN) menyatakan banding,” kata SUfahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari penyidikan inilah, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.