RAKYAT NEWS, JAKARTA – Rencana untuk memberikan dua kewenangan baru kepada prajurit TNI dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 telah batal setelah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna.

Dua kewenangan baru tersebut termasuk kemampuan untuk menempati atau menjabat posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta membantu pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, dan Pasal 7 ayat 2 yang terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP).

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar prajurit TNI dapat ditugaskan di KKP dan memiliki kewenangan untuk menangani penyalahgunaan narkotika sebagai institusi.

“Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi usulan dalam Pasal 7 ayat 2 poin b nomor 10.

Namun, dalam naskah final RUU TNI yang disetujui di tingkat satu, usulan tersebut tidak termasuk lagi. Poin terkait juga dihapus dari naskah akhir.

“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin.

Alasan penghapusan usulan tersebut adalah karena dianggap tidak mendesak. Sehingga, dari 16 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, jumlahnya menjadi 15, atau bertambah lima dari UU sebelumnya.

Bahkan, bisa berkurang menjadi hanya 14 lembaga karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden.

“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item,” kata Hasan.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

YouTube player