RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI merupakan inisiatif dari DPR, bukan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” ujar Supratman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Saat ditanya tentang kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI, Supratman meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dwifungsi ABRI yang terjadi pada masa Orde Baru tidak akan terulang.

“Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata dia.

Supratman menjelaskan bahwa jika seorang prajurit aktif menjabat dalam posisi sipil, maka dia harus mengundurkan diri dari TNI.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” ujar dia.

YouTube player