Prabowo Usul Penjara Koruptor, MAKI Soroti Urgensi UU Perampasan Aset
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto usul bikin penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik usulan tersebut.
“Setuju aja untuk membuat penjara terpencil itu gagasan yang realistis karena kita punya pulau banyak di Indonesia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari detiknews, Selasa (18/3/2025).
Boyamin menjelaskan bahwa penjara khusus koruptor dapat dibangun di pulau terluar Indonesia. Lokasi penjara tersebut diharapkan juga dapat mengurangi konflik terkait klaim lahan dengan negara tetangga di wilayah perbatasan Indonesia.
Namun demikian, Boyamin berpendapat bahwa pembangunan penjara khusus koruptor tersebut tidak akan secara langsung mengurangi tingkat korupsi di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Prabowo sebaiknya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Tugas Pak Prabowo itu untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset karena korupsi ini tidak bisa diberantas, tidak menakutkan orang sepanjang hukumannya masih ringan. Orang mungkin ya nggak takut karena ada bebas bersyarat dan bebas remisi,” tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, UU Perampasan Aset memiliki potensi untuk menimbulkan efek jera dikalangan para koruptor. Pasalnya, undang-undang tersebut bertujuan untuk merampas kekayaan para pelaku korupsi. Boyamin meyakini bahwa keresahan utama dari para koruptor adalah kehilangan kekayaan mereka.
Saat ini, proses pengesahan UU Perampasan Aset masih terkendala di DPR. Boyamin mendorong Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika proses pengesahan di DPR terhambat.
“Kalau ada UU Perampasan Aset, maka itu akan menakutkan orang karena jadi miskin. Kalau DPR tidak mau mengesahkan, maka Pak Prabowo harus menetapkan perppu, seperti Perppu Ciptaker atau Corona,” jelas Boyamin.

Tinggalkan Balasan