RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah lanjutan dari rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.

Berdasarkan SE yang berlaku saat ini, surat tersebut ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan kepala desa di seluruh Indonesia.

“Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong kalau mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes merah putih,” ujar Budi Arie di kantornya, Rabu (19/3/2025) melansir detikfinance.

Budi Arie menjelaskan bahwa SE tersebut mengatur mengenai pengelolaan Kopdes Merah Putih yang harus transparan, profesional, dan model pembentukannya. Namun, rencana pembiayaan untuk Kopdes tersebut masih belum diatur dalam SE.

Pada tahap awal, fokusnya adalah pembentukan Kopdes di setiap desa, kemudian akan diatur skema pembiayaan dan model bisnis yang akan dijalankan oleh masing-masing Kopdes ke depan.

“Jadi pertama ini pembentukan. Kedua, skema pembiayaan. Nanti skema pembiayaan ini, chapter kedua. Baru nanti bisnis proses dan bisnis modelnya,” tegasnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diperoleh detikcom, rencananya Kopdes Merah Putih akan diluncurkan pada hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025. SE ini akan menjadi panduan bagi pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Musyawarah desa, dikelola transparan, profesional, akuntabel, terus juga pengawasan, modeling-nya. Ini untuk pembentukan dulu. Iya kan? Kan orang tanya gimana cara bentuknya? Kita jawab dulu satu-satu. Ini bentuknya begini, nanti soal skema pembiayaan, bisnis proses, bisnis model, nanti chapter berikutnya,” katanya.

Pembentukan Kopdes akan dilakukan mulai dari bulan Maret hingga Juni 2025. Di dalam isi SE tersebut, setiap desa yang ingin mendirikan koperasi diharuskan untuk mengadakan musyawarah desa khusus.

Dalam forum ini, akan disepakati mengenai pendirian koperasi, anggaran dasar yang mencakup nama, jenis, usaha, modal dasar, dan syarat keanggotaan, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa akan menjadi acuan saat rapat pendirian koperasi.

Selanjutnya, terkait dengan pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum.

Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan evaluasi kinerja koperasi tersebut.

Jika dinilai baik dan sesuai dengan tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih.