MUKOMUKO – Pemerintah Mukomuko, Bengkulu memberikan kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universita Bengkulu dalam menghadapi gugatan dua mantan kepala desa.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL atas nama Suwandi dan Nomor 78/G/2021/PTUN.BKL atas nama Sumanto karena pemberhentian keduanya sebagai kades.

Baca Juga : Gugat Insignia Oasis, Laporan Konsumen tidak Bisa Dilanjutkan

Dua kepala desa adalah Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi dan Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto.

Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Mukomuko, M Arpi, mengatakan agenda sidang telah memasuki penyerahan bukti surat ke majelis hakim.

“Menghadapi PTUN kedua mantan kades itu, pemda menguasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib. Agende saat ini, penyerahan bukti surat ke majelis hakim,” katanya dalam keterangan, Jumat.

Bupati Mukomuko, Sapuan, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala desa karena salah satu kesalahannya diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa dan tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai detail materi gugatan dari penggugat. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung termasuk sejumlah dokumen untuk bahan bantahan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

“Yang jelas kami mensupport dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengacara. Sejumlah dokumen itu, untuk membantah dari penggugat yang nantinya kami sampaikan melalui kuasa hukum, untuk disampaikan ke Majelis Hakim PTUN Bengkulu,” katanya.

Tergugat dari dua perkara tersebut adalah Bupati Mukomuko. Penggugat meminta majelis hakim agar mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.