RAKYAT NEWS, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) TNI direncanakan akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025) hari ini.

“Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya,” ujar anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Walau begitu, sejak kemarin, pimpinan Komisi I DPR telah mengumumkan bahwa RUU TNI akan diajukan dalam rapat paripurna terdekat, yaitu hari ini.

“Ya hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok (hari ini) ya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Namun, RUU tersebut mengundang protes dari sebagian masyarakat termasuk Mahasiswa. Mereka mengkhawatirkan dwifungsi ABRI kembali terjadi pada masa Orde Baru.

Beberapa perubahan utamanya meliputi penambahan posisi kepegawaian sipil yang dapat diisi oleh personel TNI aktif, serta peningkatan usia pensiun.

Padahal, amanat reformasi adalah bagaimana memberikan supremasi sipil yang seluas-luasnya dan menghentikan militeristik dalam ranah pemerintahan.

“Sikap kami perlu saya sampaikan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus menolak,” seru mahasiswa.

“Kami tidak akan beraudiensi, kami tidak akan mau duduk bersama anggota DPR di dalam. Tapi kami akan terus menolak,” sambungnya.

Meski begitu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan mahasiswa yang melakukan aksi demo untuk menolak RUU TNI belum melihat materi perubahannya.

Sehingga, mahasiswa khawatir RUU TNI bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

“Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I,” ujar Supratman.