DPR Desak Swasta Bayarkan THR Karyawan : H-7 Sebelum Lebaran
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamrijal, mendesak perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cucun menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya kepada semua karyawan, sesuai imbauan pemerintah.
“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” kata Cucun, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/3).
Selain itu, Cucun memastikan bahwa DPR akan mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan melalui kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia juga menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengadakan posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima tunjangan tersebut.
“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” jelas Cucun.
Di sisi lain, Cucun memberikan apresiasi terhadap insentif Lebaran 2025 yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat. Ia berharap bahwa insentif ini dapat membantu kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan mudik masyarakat.
“Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan