BPOM Temukan 376 Sarana Jual Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Ramadhan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengungkapkan hasil pengawasan yang mengejutkan terkait peredaran pangan selama Ramadan dan Idulfitri 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025), Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menginformasikan bahwa sebanyak 376 sarana ditemukan menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 pieces, dengan perkiraan nilai temuan melebihi 500 juta rupiah.
Pengawasan ini dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM bersama lintas sektor, dengan fokus pada sarana peredaran pangan yang memiliki rekam jejak buruk, termasuk gudang marketplace, mengingat tingginya tren belanja online masyarakat.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” ungkap Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM.
Selama periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 50,3% merupakan ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, dan gudang e-commerce.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 68,4% sarana yang diperiksa memenuhi ketentuan, sementara sisanya ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Temuan terbanyak adalah pangan olahan ilegal, dengan 19.795 pieces ditemukan di berbagai wilayah, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.
Selain pangan ilegal, BPOM juga menemukan produk pangan kedaluwarsa, seperti mi instan, minuman serbuk berperisa, bumbu penyedap rasa, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu UHT.
Sebanyak 14.300 pieces produk kedaluwarsa ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya.
Produk pangan rusak, seperti krimer kental manis, yogurt, susu UHT, dan olahan perikanan kalengan juga ditemukan di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk kedaluwarsa dan rusak banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, dengan faktor utama adalah panjangnya rantai distribusi pangan ke daerah tersebut, serta sistem penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga mengungkapkan bahwa mereka melakukan patroli siber untuk memantau peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan di platform digital, termasuk e-commerce.
Hasilnya, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE, dengan mayoritas produk berasal dari luar negeri, seperti Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPOM pusat serta seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang ikut bergabung baik secara langsung maupun daring.
Setelah memaparkan hasil pengawasan secara umum, Kepala BPOM meminta salah satu perwakilan UPT, Kepala Balai POM di Batam Musthofa Anwari, untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil dalam mengatasi peredaran pangan TIE di wilayah perbatasan Batam.
Musthofa menjelaskan bahwa Balai POM di Batam telah meningkatkan pengawasan dengan melibatkan lintas sektor serta melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat mengenai pentingnya mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (Cek KLIK).
Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM akan terus menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan langkah yang lebih tegas.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, BPOM tidak akan ragu untuk menindak pelaku pelanggaran secara hukum,” ujar Taruna Ikrar.
“Jangan main-main dengan BPOM, kami akan tegas melindungi masyarakat,” tegasnya menutup konferensi pers. (*)
Tim Redaksi
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan