RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru yang bernama Indonesia Airlines.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari entitas yang ingin mendirikan Indonesia Airlines, baik untuk perusahaan penerbangan niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan di Indonesia.

“Kami menegaskan sampai hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ucap Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (23/3/2025).

Lukman menegaskan bahwa setiap entitas yang ingin menyelenggarakan penerbangan niaga berjadwal harus mematuhi peraturan dan prosedur perizinan yang berlaku seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” sambung Lukman.

Lukman juga menegaskan bahwa maskapai harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” ucap Lukman.

Ditjen Hubud, lanjut Lukman, akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

“Kami juga mengimbau masyarakat selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” kata Lukman.