KPK : Gratifikasi Bukan Rezeki
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terkait gratifikasi atau pemberian hadiah. KPK menegaskan bahwa gratifikasi bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sebagai rezeki.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam program Penguatan Integritas Pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pada Kamis (20/3).
Pertama-tama, ia meminta seluruh pegawai Rutan KPK untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas mereka.
“Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak,” kata Ibnu dikutip dari detiknews, Rabu (26/3/2025).
Ibnu kemudian membahas tentang gratifikasi. Ia menekankan bahwa pegawai KPK harus berani menolak segala bentuk gratifikasi.
Menurut Ibnu, gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki seseorang. Ibnu menyatakan bahwa gratifikasi merupakan pintu gerbang menuju tindakan korupsi yang dapat merusak integritas.
“Kalau mendapatkan gratifikasi, jangan menganggap itu rezeki,” kata Ibnu.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang turut hadir dalam acara tersebut. Cahya menyatakan bahwa pegawai Rutan KPK harus bersikap tegas untuk melaporkan jika menemui tindakan korupsi di Rutan KPK.
“Harapannya, melalui acara ini kita diingatkan lagi agar tidak kalah dari tantangan, walaupun menjaga integritas itu tidak selalu mudah. Marilah kita saling menjaga dan saling melapor kalau ada yang tidak benar,” ucap Cahya.

Tinggalkan Balasan